Dua Hal Krusial RUU Pengelolaan Ruang Udara: Peran Serta Pemda dan Keseimbangan Otoritas Sipil-Militer

13-07-2025 / PANITIA KHUSUS
Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR I Wayan Sudirta saat agenda Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara di Lanud I Gusti Ngurah Rai Bali, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (12/7/2025). Foto: Saum/vel

PARLEMENTARIA, Badung — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara di DPR memasuki babak krusial. Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR I Wayan Sudirta menyoroti dua hal penting yang dinilai belum terakomodasi optimal dalam rancangan beleid tersebut.

 

Hal itu berupa belum maksimalnya peran serta pemerintah daerah dan masyarakat, serta belum seimbangnya otoritas sipil dan militer dalam tata kelola ruang udara nasional.

 

Demikian hal ini ia sampaikan dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara di Lanud I Gusti Ngurah Rai Bali, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (12/7/2025). Sebab itu, ia mendesak agar regulasi tata kelola ruang udara harus benar-benar menciptakan inklusivitas sekaligus membawa manfaat luas, sehingga diperlukan skema koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang jelas.

 

Bahkan, menurutnya, perlu diatur sanksi tegas jika pemerintah pusat abai atau meninggalkan tanggung jawab kepada daerah. “Kalau perlu ada sanksi. Ketika daerah ditinggal oleh pusat, pusat juga harus kena sanksi,” tegas politisi asal Bali tersebut.

 

Dalam kesempatan yang sama, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menyoroti perlunya keseimbangan otoritas antara sipil dan militer untuk mengelola ruang udara. Ia menegaskan gagasan ini bukan untuk mengurangi kewenangan TNI, tetapi agar otoritas sipil juga diperkuat demi terciptanya keseimbangan.

 

Dengan begitu, terangnya, Indonesia bisa memiliki tata kelola ruang udara yang efisien dan mendukung kepentingan masyarakat, terutama dalam sektor penerbangan sipil yang terus tumbuh. Sebagai informasi, RUU Pengelolaan Ruang Udara tengah dibahas di DPR melalui Pansus DPR.

 

Regulasi ini dirancang agar menjadi satu payung hukum nasional yang menyatukan berbagai ketentuan tentang pemanfaatan ruang udara, mulai dari penerbangan sipil, militer, hingga aspek pertahanan. Diketahui, selama ini, pengelolaan ruang udara Indonesia masih diatur terpisah dalam sejumlah regulasi sektoral, yang rawan tumpang tindih dan menimbulkan inefisiensi.

 

Berangkat dari kondisi ini, Wayan menilai perlunya payung hukum yang tidak hanya menata kewenangan, akan tetapi juga memastikan daerah serta masyarakat dilibatkan secara nyata, dan tercipta keseimbangan otoritas antara sipil dan militer.

 

“Yang penting nanti masyarakat tidak lagi dirugikan oleh tata kelola ruang udara yang tidak efisien, baik dari sisi harga tiket maupun keselamatan penerbangan,” tandasnya. (um,blf/rdn)

BERITA TERKAIT
Bahas RUU Pengelolaan Ruang Udara, Pansus Serap Masukan dari Wing Dik 700 Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya –Anggota Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa kunjungannya ke Wing Pendidikan (Wing Dik)...
Sempurnakan DIM, Pansus DPR RI Serap Masukan RUU Pengelolaan Ruang Udara di Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, Jawa Timur, dalam rangka menyerap masukan dari...
Miliki Tradisi Java Balloon Festival, Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Serap Aspirasi di DIY
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Sleman - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI menggelar Kunjungan Kerja ke Kantor AirNav Indonesia Cabang...
Masih Parsial dan Sektoral, Perlu Payung Hukum Komprehensif Soal Pengelolaan Ruang Udara
14-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara sebagai respons atas belum adanya regulasi...